Kepala Desa Kalipancur Pekalongan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Warga - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Kepala Desa Kalipancur Pekalongan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Warga

Monday, 15 September 2025
Klik untuk tambah keterangan
Kepala Desa Kalipancur, Muhroji di dampingi petugas dari BPN menyerahkan  Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Warga, Senin, (15/9/25).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, secara resmi menyerahkan 24 sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Acara penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Balai Desa setempat, dihadiri oleh perangkat desa dan warga penerima sertifikat, Senin, (15/9/25).

Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, menjelaskan bahwa program ini menjadi langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.

"Alhamdulillah, tahun 2024 Desa Kalipancur berhasil mendapatkan  sertifikat 24 bidang tanah melalui program PTSL. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah untuk memastikan bahwa tanah masyarakat sah secara hukum dan memenuhi kepastian administrasi," kata Muhroji, Senin (15/9/2025).

Muhroji juga mengapresiasi keberhasilan program PTSL yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap sertifikat yang diterima dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak, menyimpannya dengan aman, dan tidak tergoda untuk menjual atau menggadaikan tanpa pertimbangan yang matang," tambahnya.

Program PTSL merupakan inisiatif nasional dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh Indonesia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan.

Salah satu penerima sertifikat yang enggan disebut namanya, merasa bersyukur atas program ini. "Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, BPN, serta Pak Kades dan segala perangkat desa yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL ini. Dengan biaya hanya Rp150 ribu, kami bisa memiliki sertifikat yang sah, jauh lebih murah dibandingkan jika mengurusnya sendiri. Kini kami merasa lebih aman dan memiliki kepastian hukum atas tanah kami. Semoga program ini terus berlanjut agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," ungkapnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Kalipancur berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga desa.

(ARI)

KALI DIBACA