Foto ilustrasi: Polresta Surakarta Tangkap Pengedar Narkoba di Kartasura, Amankan 9 Paket Sabu.
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial MDAM alias Babul (23), warga Kartasura, Sukoharjo, ditangkap saat menyimpan sabu-sabu siap edar di rumahnya.
Babul ditangkap tim opsnal pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berlangsung cepat, bahkan tersangka yang sempat panik tak mampu mengelak.
“Pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti yang disimpan di dalam rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 paket sabu seberat 7 gram
- 0,39 gram tembakau sintetis
- 1 linting sisa tembakau sintetis di asbak
- Alat hisap (bong)
- Plastik klip, timbangan digital, lakban merah
- 2 unit iPhone yang diduga dipakai untuk transaksi
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setelah penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka Babul.
Dalam pemeriksaan, Babul mengaku membeli sabu dari akun Instagram bernama left bussines. Ia mentransfer uang sebesar Rp8,7 juta ke rekening BCA atas nama Gilang, kemudian mengambil barang haram itu di wilayah Gentan, Baki, Sukoharjo.
Sabu tersebut lalu dipaketkan menjadi sembilan bungkus siap edar. “Status pelaku ini jelas, pengguna sekaligus pengedar,” tegas Kompol Arfian.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta. Polisi masih menelusuri jaringan di atas Babul, termasuk pemilik rekening dan pengelola akun media sosial yang terlibat.
“Kami akan kembangkan agar bisa mengungkap pemasok besarnya,” tambah Arfian.
Atas perbuatannya, Babul dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA