Bupati Karanganyar Apresiasi Inisiatif DPRD dalam Pengajuan Dua Raperda Strategis - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bupati Karanganyar Apresiasi Inisiatif DPRD dalam Pengajuan Dua Raperda Strategis

Wednesday, 22 October 2025
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, S.E., M.M., usai Rapat Paripurna Raperda Inisiatif, menyalami Anggota DPRD dan peserta rapat di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (20/10/25).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar atas langkah proaktif mereka dalam mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Kedua rancangan tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, pada Senin (20/10). 

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut positif langkah DPRD sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah menyiapkan payung hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya proses pembentukan kedua Raperda ini,” kata Bupati.

Menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Bupati menekankan perlunya penyesuaian terhadap judul, definisi, dan arah pengaturannya. Hal ini dimaksudkan agar rancangan tersebut sejalan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Bupati, pengaturan mengenai ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar dalam pemerintahan daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dalam penegakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Ia juga menambahkan, pengaturan lebih rinci terkait jenis pelanggaran dan sanksi administratif perlu diperhatikan, sebab berdasarkan ketentuan hukum, sanksi terhadap masyarakat hanya dapat diatur melalui peraturan daerah. Selain itu, Bupati menilai pentingnya sinkronisasi antara pengaturan pelindungan masyarakat dengan peraturan tentang penanggulangan bencana untuk menghindari tumpang tindih maupun kekosongan hukum.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak, Bupati menyampaikan bahwa substansi yang diusulkan DPRD telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan bayi dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, serta masyarakat.

Bupati menilai, urgensi pembentukan Raperda ini sangat tinggi mengingat isu stunting masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan daerah sekaligus upaya pengentasan kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus menjalankan berbagai program lintas sektor yang berfokus pada pencegahan stunting, peningkatan gizi, dan penguatan layanan kesehatan dasar, khususnya di wilayah Jatiyoso, Jatipuro, Gondangrejo, Jenawi, Kebakkramat, Mojogedang, dan Karangpandan.

Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan terbentuk landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan program kesehatan bayi dan anak, serta terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat Karanganyar.

Menutup tanggapannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh substansi, baik teknis maupun normatif, akan dibahas secara mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada tahap pembahasan lanjutan.

“Seluruh aspek teknis dan normatif akan kami bahas bersama Pansus DPRD agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Joko S)

KALI DIBACA