Kasat Reskrim Polres Pekalongan : Kasus Penyerobotan Tanah Warsiti Pinjam Uang Rp 3.000 Masih Berlanjut! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Kasat Reskrim Polres Pekalongan : Kasus Penyerobotan Tanah Warsiti Pinjam Uang Rp 3.000 Masih Berlanjut!

Thursday, 23 October 2025
Warsiti Ibu Lansia (65), warga Desa Tangkil Kulon Kabupaten Pekalongan berharap kasus penyerobotan tanah miliknya berlanjut, korban mohon keadilan, Rabu (22/10/25).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan memastikan bahwa penyelidikan terhadap laporan resmi yang dilayangkan oleh korban pada Februari 2025 masih berjalan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., mengkonfirmasi hal ini saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (22/10/2025). Dia menjelaskan, “Kasus terkait tanah ini masih berjalan. Kami sedang melakukan proses sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan untuk itu kami memerlukan uji laboratorium. Pihak terlapor juga sudah kami panggil, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir.”

Kasus ini mencuat setelah Warsiti (65), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, melaporkan bahwa tanah miliknya seluas 166 meter persegi diduga diserobot oleh pihak lain tanpa melalui proses hukum yang sah. 

Tanah tersebut berpindah tangan setelah Warsiti dan suaminya, Nur Sa’id (73), yang sedang menderita stroke, terjebak dalam utang sebesar Rp 3.000 kepada tetangganya.

“Awalnya, saya hanya meminjam tiga ribu rupiah, namun tiba-tiba tanah itu menjadi bukan milik saya. Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun,” ungkap Warsiti, dengan air mata menyusut saat ditemui di kediamannya.

Kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran terlapor dalam proses penyidikan. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi kliennya, Bu Warsiti. 

“Kasus ini masih berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini agar klien kami, Bu Warsiti, bisa mendapatkan kembali haknya,” ujar Didik.

Sebelumnya, sepasang lansia asal Desa Tangkil Kulon mengaku menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu setelah mereka terlilit utang sebesar Rp 3.000. Tanah milik mereka seluas 166 meter persegi, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, diduga telah dijual tanpa persetujuan atau tanda tangan pemilik sah.

Peristiwa ini menggambarkan betapa rentannya posisi hukum orang-orang lanjut usia dalam menghadapi situasi yang melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi harapan bagi banyak orang agar keadilan dapat ditegakkan. (ARI)

KALI DIBACA