Polres Sragen Bongkar Modus Penipuan Sewa Gamelan, Pelaku Diringkus Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Bongkar Modus Penipuan Sewa Gamelan, Pelaku Diringkus Polisi

Monday, 13 October 2025
Pelaku penipuan Gamelan, Bekti Sigit Nugroho berikut seperangkat Gamelan diamankan di Mapolres Sragen, Senin (13/10/25).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperangkat gamelan karawitan milik kelompok seni Marsudi Laras. Korban dalam kasus ini adalah Mulyo Sukamto Warkam, warga Dukuh Bulu, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kasus tersebut mencuat setelah diketahui bahwa satu set gamelan bernilai ratusan juta rupiah milik korban telah digadaikan di Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo, oleh penyewa bernama Bekti Sigit Nugroho (35), warga Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan sewa antara pelapor dan terlapor pada 27 Maret 2025.

“Pelaku Bekti Sigit Nugroho, yang berprofesi sebagai seniman, datang ke rumah korban bersama rekannya untuk menyewa satu set gamelan. Alat tersebut rencananya akan digunakan untuk latihan karawitan mahasiswa asing di Kampus ISI Surakarta,” terang AKP Ardi, Senin (13/10/25).

Dalam kesepakatan awal, gamelan disewa selama tiga bulan dengan biaya Rp3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku memperpanjang kontrak selama tiga bulan lagi. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa gamelan tersebut telah dijaminkan di Pegadaian tanpa sepengetahuannya.

Korban merasa sangat dirugikan karena gamelan senilai sekitar Rp350 juta itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Mengetahui alat keseniannya digadaikan, korban kemudian melapor ke Polsek Sambirejo untuk diproses secara hukum.

Kini, tersangka Bekti Sigit Nugroho telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sragen. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak,” tambah AKP Ardi.

Kapolres Sragen menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa barang bernilai tinggi.

“Polres Sragen berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga, sekaligus memastikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Dewiana. (Joko S)

KALI DIBACA