
Polres Sukoharjo saat memeriksa tiga pengedar Sabu di Mapolres, Minggu (12/10/25).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Aparat Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kartasura. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar berinisial FS, VAAM, dan AGPC di lokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (13/10/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan Kartasura dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan bahwa salah satu pelaku, FS, warga Kecamatan Kartasura, tengah mengantarkan paket sabu kepada pelanggan. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap FS di sebuah jalan perkampungan di Kelurahan Kartasura pada Minggu (5/10/2025) pagi.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas jinjing berwarna abu-abu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Kiyek, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, VAAM dan AGPC, di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kartasura.
“Kami menemukan 21 paket sabu siap edar yang disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah tersangka AGPC,” jelas Ari.
Ketiga pelaku diketahui sering mengedarkan sabu di wilayah Kartasura dan Baki. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 30 paket sabu seberat 19,04 gram, sejumlah telepon genggam, dan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 132, Pasal 114, dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, pada awal September 2025, polisi juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial RNP di rumah indekos di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban. Dari tangan pelaku, disita 21 paket sabu seberat 8,88 gram yang disembunyikan di dompet dan saku celana.
Langkah tegas Polres Sukoharjo ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sukoharjo, khususnya di kawasan Kartasura dan sekitarnya. (Joko S)
KALI DIBACA