Pelaku Penggelapan Truk Asal Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tersangka bersama BB, Rabu (26/11/25)SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan. Hanya dalam hitungan kurang dari satu hari sejak laporan dibuat, tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil membekuk terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, penyelidikan langsung digelar begitu laporan resmi diterima pada 26 November 2025. “Begitu laporan masuk ke Polsek Kedawung, sejumlah langkah penyelidikan langsung dilakukan. Bukti dan informasi yang kami kumpulkan mengarah kuat kepada pelaku. Tak sampai sehari, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” terang AKP Ardi.
Kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, pelaku meminjam sekaligus menyewa truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik Dwi Cahyono dengan alasan untuk keperluan pekerjaan pengiriman barang menuju Sumatera. Selama tiga bulan pertama, yakni Juni hingga Agustus, pelaku rutin membayar uang sewa sehingga korban tidak merasa curiga.
Namun memasuki bulan September, pembayaran menjadi macet. Pelaku juga sulit dihubungi, hingga akhirnya korban mendapatkan informasi bahwa truk tersebut telah digadaikan di Rimbo Bujang, Sumatera Barat. Setelah ditelusuri, kendaraan itu bahkan sudah dijual kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
AKP Ardi menegaskan bahwa modus seperti ini cukup sering digunakan pelaku kejahatan serupa. “Biasanya pelaku membangun kepercayaan dengan menyewa kendaraan terlebih dahulu. Setelah korban merasa aman, kendaraan digadaikan atau dijual untuk mendapatkan uang dengan cepat,” jelasnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta akibat tindakan penggelapan tersebut. Polisi kini telah mengamankan kembali truk yang dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun dan wajib mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya di hadapan hukum. (Joko S)
KALI DIBACA
