Polres Sragen Bekuk Residivis Curanmor, Aksi Meresahkan Warga Plupuh Berakhir - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Bekuk Residivis Curanmor, Aksi Meresahkan Warga Plupuh Berakhir

Tuesday, 16 December 2025
Tersangka Residivis Curanmor saat diperiksa petugas Polisi Polres Sragen, Senin (15/12/25)

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Keresahan warga pedesaan di wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, akibat maraknya pencurian sepeda motor akhirnya terjawab. Tim Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Plupuh sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan setempat.

Pelaku diketahui bernama Marwanto (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Pria yang tercatat sebagai residivis lintas wilayah ini diringkus aparat kepolisian pada Senin dini hari (15/12/2025) sekitar pukul 01.17 WIB di Dukuh Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh.

Kapolsek Plupuh AKP Suparno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat sedang bekerja di sawah. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi serta kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dashboard. Dalam hitungan menit, sepeda motor dibawa kabur,” terang AKP Suparno, Selasa (16/12/25), mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu pagi (13/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban Supomo (62) memarkir sepeda motornya di pinggir sawah Dukuh Sambirejo sebelum mengairi lahan. Namun, sekitar 20 menit berselang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Menariknya, seorang saksi sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban. Sayangnya, saksi mengira pelaku adalah rekan korban sehingga tidak langsung melapor kepada pihak berwajib.

Barang Bukti sepeda motor hasil curian di amankan di Polres Sragen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 milik korban. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti helm dan jaket yang digunakan pelaku, sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta beberapa barang hasil pencurian dari lokasi kejadian lain.

Hasil pendalaman kasus mengungkap fakta bahwa Marwanto merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Bahkan, ia juga diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh dengan barang bukti berupa handphone dan uang tunai.

“Ini menegaskan bahwa pelaku merupakan pelaku berulang dan tidak jera. Kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suparno.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Plupuh pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan. Ia menekankan agar warga tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya. (Joko S)

KALI DIBACA