Polsek Grogol Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Dua Tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polsek Grogol Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Dua Tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut

Tuesday, 16 December 2025
Petugas Polsek Grogol Polres Sukoharjo menggelar Rekonstruksi terhadap Dua tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut di Telukan, Senin (15/12/25)

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satreskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kegiatan tersebut digelar pada Senin (15/12/2025) di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Sejak pagi hingga menjelang siang, rekonstruksi berlangsung di sekitar lokasi kejadian perkara dan disaksikan kurang lebih 50 orang yang hadir di area tersebut.

Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan secara runtut rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Dua orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini, masing-masing disamarkan dengan inisial N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, S.H., memimpin langsung jalannya rekonstruksi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, jajaran pejabat utama Polsek Grogol, perangkat desa setempat, para saksi, keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Peristiwa yang direkonstruksikan merupakan kejadian kekerasan yang terjadi pada Rabu dini hari (5/11/2025) di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian kejadian diperagakan kembali sesuai keterangan yang telah diperoleh penyidik.

AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Kegiatan ini bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Melalui rekonstruksi, kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif mengenai peristiwa pidana tersebut. Hal ini juga menjadi bahan penguat bagi Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekonstruksi juga berfungsi sebagai sarana untuk menguji kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus menegaskan peran masing-masing pihak yang terlibat, sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Usai seluruh adegan diperagakan, para tersangka dan saksi menandatangani Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan atas jalannya kegiatan tersebut.

Selama rekonstruksi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo. Penyidik memastikan bahwa perkara ini akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan. (Joko S)

KALI DIBACA