Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Karanganyar: Pemecatan Bripka Hajar Dwi Nugroho Sudah Diambil Sesuai Ketentuan! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Karanganyar: Pemecatan Bripka Hajar Dwi Nugroho Sudah Diambil Sesuai Ketentuan!

Monday, 2 March 2026
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, Senin (2/2/26) pagi.

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, Senin (2/3/26) pagi. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota Polres Karanganyar.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk konsistensi penegakan aturan di tubuh Polri. “Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemecatan itu dijatuhkan kepada Bripka Hajar Dwi Nugroho, anggota Polres Karanganyar dengan NRP 86050404, yang terakhir menjabat sebagai Bamin Polres Karanganyar. Sebelumnya, ia juga pernah berdinas di satuan Brimob sebelum bertugas di bagian administrasi.

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Selain itu, dilakukan pula pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari satu tahun. Hal ini dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, Polres Karanganyar telah lebih dulu menggelar sidang disiplin. Bripka Hajar Dwi Nugroho, yang secara administrasi tercatat berdomisili di Tawangmangu, Karanganyar, telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri sidang. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, bahkan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Kapolres Karanganyar juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan penuh perjuangan. (Joko S)

KALI DIBACA