Polres Karanganyar dan Umuka Bedah KUHP-KUHAP Baru Lewat FGD, Bahas Penegakan Hukum Humanis - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Karanganyar dan Umuka Bedah KUHP-KUHAP Baru Lewat FGD, Bahas Penegakan Hukum Humanis

Wednesday, 29 April 2026
Satbinmas Polres Karanganyar dan Umuka Gelar Bedah KUHP-KUHAP Baru Lewat FGD, Bahas Penegakan Hukum, Selasa (28/4/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Suasana penuh antusiasme mewarnai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Satbinmas Polres Karanganyar bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), Selasa (28/4/26). Forum tersebut menjadi ruang diskusi bersama dalam menyikapi penerapan regulasi hukum baru di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusat Studi Kepolisian Umuka itu mengangkat tema implementasi KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta KUHAP terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam tugas kepolisian sehari-hari, khususnya dalam penanganan perkara di lapangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Binmas Polda Jateng AKBP Sugiyatmo, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Rektor Umuka Dr. H. Muh Samsuri, serta peserta dari unsur kepolisian, akademisi, lembaga terkait, dan mahasiswa.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menyampaikan bahwa forum semacam ini penting sebagai sarana meningkatkan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan aturan. Menurutnya, penyelesaian perkara ke depan harus semakin mengedepankan pendekatan yang adil dan menenangkan masyarakat.

“Harapannya, situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif. Kita belajar bareng supaya penegakan hukum bisa dirasakan adil oleh semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Wadir Binmas Polda Jateng AKBP Sugiyatmo memberikan apresiasi kepada Umuka yang telah memiliki Pusat Studi Kepolisian, salah satu yang ada di Jawa Tengah. Ia menilai kolaborasi antara institusi pendidikan dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dalam memahami aturan baru.

Menurutnya, kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru menuntut seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya berjalan optimal.

Di sisi lain, Rektor Umuka Dr. H. Muh Samsuri mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kampusnya sebagai mitra diskusi kepolisian. Ia menyebut hubungan kerja sama antara Umuka dan Polres Karanganyar telah terjalin cukup lama.

Selain itu, pihak kampus juga tengah mempersiapkan pembukaan program studi S1 Hukum pada tahun ini sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Diskusi semakin hidup saat narasumber Dr. Imam Al Gozali Hide Wulakada dari UNISRI memaparkan keterkaitan antara KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut saling mendukung, namun tetap memiliki tantangan dalam praktik penerapannya.

Menurutnya, KUHP baru membuka peluang lebih luas terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sedangkan KUHAP terbaru mempertegas prosedur hukum dan perlindungan terhadap hak tersangka.

Ia juga menyinggung adanya potensi benturan aturan, mulai dari penerapan konsep living law hingga perluasan kriminalisasi yang berpotensi menambah beban tugas kepolisian di masa mendatang.

“Kunci ke depan ada pada kemampuan aparat dalam menyeimbangkan fleksibilitas aturan dengan kepastian hukum,” jelasnya.

Secara umum, kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat. Melalui FGD ini, diharapkan aparat kepolisian, khususnya penyidik, semakin siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta keadilan yang lebih humanis. (Joko S)

KALI DIBACA