Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya, Empat Pelaku Diamankan dalam Sepekan, Kamis (25/6/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam waktu sepekan, petugas berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan mengamankan empat tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sragen dalam menekan peredaran narkoba dan obat ilegal yang dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak masa depan generasi muda.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap pada 17 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kedawung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, dan D alias Copetong, warga Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,10 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga membeli sabu secara patungan sebelum digunakan bersama.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Iptu Setya, Kamis (25/6/26).
Sehari kemudian, tepatnya pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sragen Kota. Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, diamankan saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik tersangka. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam ponsel. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang tersebut,” lanjutnya.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa izin dan kewenangan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 butir obat keras berbahaya serta tujuh butir psikotropika yang terdiri dari Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian obat dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sementara sisanya diperjualbelikan kepada rekan-rekannya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat ilegal,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Khusus tersangka EDS alias Erik, ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Sragen juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus dalam waktu berdekatan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan ilegal, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa.
(Joko S)
KALI DIBACA
