Satresnarkoba Polres Sragen IPTU Setya Permana, Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya, berikut BB Diamankan, Jumat (26/6/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu sepekan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.
Kapolres Sragen melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Setya Permana, menjelaskan kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kedawung. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, Sragen, dan D alias Copetong, warga Kabupaten Karanganyar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,10 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli sabu secara patungan sebelum digunakan bersama.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya," ujar Iptu Setya, Jumat (26/6/2026).
Sehari berselang, tepatnya pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Sragen Kota. Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, diamankan saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, JSK mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam telepon genggam. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya," jelas Iptu Setya.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Polisi menangkap EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika yang terdiri atas Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan sisanya diperjualbelikan kepada rekan-rekannya tanpa memiliki izin maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, menegaskan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan ilegal," tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus tersangka EDS dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sragen juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
(Joko S)
KALI DIBACA
