Satlantas Polres Karanganyar Operasikan Layanan Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi SINAR - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Satlantas Polres Karanganyar Operasikan Layanan Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Thursday, 11 June 2026
Satlantas Polres Karanganyar Operasikan Layanan Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi SINAR.

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Masyarakat Kabupaten Karanganyar kini dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan berbasis digital ini memungkinkan pemohon memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang dan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Polres Karanganyar menjadi salah satu dari 20 jajaran Polres di Jawa Tengah yang telah mengoperasikan layanan Satpas daring guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan publik yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurutnya, Satlantas Polres Karanganyar telah menjalankan layanan digital tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Berbagai penyempurnaan terus dilakukan agar sistem semakin optimal dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar belakang biru.

Seluruh dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke aplikasi sebagai syarat administrasi sebelum mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang juga dilakukan secara online.

AKP Razes menjelaskan, proses verifikasi berkas hingga pencetakan SIM fisik memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga hari kerja setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinyatakan lunas dan tervalidasi.

Setelah SIM selesai dicetak, pemohon dapat mengambilnya secara langsung di Satpas atau memanfaatkan layanan pengiriman melalui Pos Indonesia yang akan mengantarkan SIM ke alamat rumah pemohon.

Selain itu, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Meskipun layanan online telah tersedia, Satpas Polres Karanganyar tetap membuka pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang lebih memilih melakukan pengurusan secara langsung.

Kasat Lantas berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mempermudah proses perpanjangan SIM sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan efisien. (Joko S)

KALI DIBACA