Polres Sragen Tangkap Pembunuh Bocah SD di Desa Dawung, Pelaku Teman Lama Ayah Tiri Korban - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Pembunuh Bocah SD di Desa Dawung, Pelaku Teman Lama Ayah Tiri Korban

Thursday, 11 June 2026
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, saat ditemui di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Misteri kematian tragis seorang siswa kelas V sekolah dasar berinisial B (11), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan bocah tersebut berhasil ditangkap setelah buron beberapa hari.

Pelaku diketahui bernama Suparman (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam kejahatan serupa dengan korban meninggal dunia.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sragen pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang.

Menurut Kapolres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian, korban baru saja pulang sekolah dan berada sendirian di rumah. Ibu korban sedang bekerja di sebuah pabrik, sementara ayah tirinya sedang berada di luar rumah untuk bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan teman lama ayah tiri korban. Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih meminjam sabit. Tanpa rasa curiga, korban mengambilkan alat tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku sebelum kembali duduk di tempat tidur yang berada di ruang keluarga.

Namun, setelah mendapatkan sabit yang dipinjam, pelaku justru menggunakannya untuk menyerang korban secara brutal. Serangan itu menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku dengan tujuan menguasai harta milik korban, terutama sepeda motor yang berada di rumah.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 14 luka akibat senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian wajah dan tangan. Polisi menduga luka pada tangan terjadi karena korban sempat berusaha melawan dan menangkis serangan pelaku. Bahkan, salah satu jari tengah korban putus akibat sabetan senjata tajam.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka mengambil kunci sepeda motor Honda Vario yang berada di atas meja ruang keluarga. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Sumberlawang. Telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok motor juga ikut dibawa.

Motor hasil kejahatan itu selanjutnya dijual oleh pelaku dengan harga Rp1 juta. Polisi juga telah mengamankan pembeli kendaraan tersebut untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Dari catatan kepolisian, Suparman bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Ia pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2003 dan kembali mengulangi perbuatannya pada 2012. Dalam kedua kasus tersebut, korban juga meninggal dunia.

Melihat rekam jejak tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan guna mendalami kondisi pelaku. Meski pelaku utama telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan kasus dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti, termasuk hasil uji DNA. Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas motif serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang masih berusia sekolah dasar, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat kepolisian 110. (Joko S)

KALI DIBACA