Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol ArtantoSEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak Desember 2023 yang diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Korban kemudian resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jateng bergerak cepat menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aiptu N.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Jumat (3/7/2026), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa penanganan kasus ini berjalan di dua ranah hukum yang berbeda:
Ranah Pidana: Proses penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan korban sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik Bareskrim Polri.
Ranah Etik & Disiplin: Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal ketat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan disiplin terhadap Aiptu N, di mana saat ini penahanan telah dilakukan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kabid Humas. (Hans)
KALI DIBACA
