Polres Boyolali Tangkap seorang Pengguna Narkoba, Barang Bukti 1,10 Gram Sabu Disita, Kamis (2/7/26).BOYOLALI, WARTAGLOBAL. id --
Polres Boyolali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria berinisial EAP (28) diamankan petugas di pinggir jalan wilayah Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,10 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EAP mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli secara patungan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Yogyakarta untuk dikonsumsi.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung Operasi Pekat Candi II Tahun 2026 sekaligus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Agung.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok serta keberadaan rekan tersangka yang masuk DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (Joko S)
KALI DIBACA
