
Pakai Pelat Nomor Dimodifikasi Jadi Kata Tak Pantas pada mobil Pajero Sport ditilang Polisi, Selasa (4/8/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen menindak tegas pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hasil modifikasi hingga membentuk susunan kata yang dinilai tidak pantas dalam bahasa Jawa. Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor bertuliskan AD1 84WOK, padahal nomor registrasi resmi yang tercatat di Samsat Sragen adalah AD 184 WOK.
Perubahan dilakukan dengan menggeser jarak antara angka dan huruf sehingga menghasilkan rangkaian tulisan yang berbeda dari identitas kendaraan sebenarnya. Modifikasi tersebut dinilai melanggar ketentuan teknis pemasangan pelat nomor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan tersebut karena terbukti menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi.
"Benar, yang bersangkutan telah kami tindak. Penggunaan pelat nomor tersebut jelas merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, saat dihubungi, Selasa (.4/8/26).
Menurutnya, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai bentuk, ukuran, warna, jenis huruf, serta tata letak yang telah ditetapkan. Modifikasi sekecil apa pun, termasuk mengubah jarak antarhuruf dan angka, dapat menghilangkan fungsi utama pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan.
"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun peraturan yang berlaku. Karena itu kami memberikan sanksi berupa tilang kepada pemilik kendaraan," tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan hanya untuk kepentingan estetika maupun candaan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas, baik dalam penegakan hukum maupun penyelidikan tindak pidana.
"Kami mengingatkan seluruh pemilik kendaraan agar menggunakan TNKB sesuai standar yang diterbitkan Polri. Jangan mengubah bentuk, ukuran, jenis huruf, maupun jarak penulisannya karena semuanya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari tertib berlalu lintas," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri.
Kepolisian juga melarang berbagai bentuk modifikasi pelat nomor, di antaranya mengubah jarak huruf dan angka, mengganti jenis huruf (font), mengubah ukuran pelat, menghilangkan garis tepi maupun emblem Polri, menggunakan bahan akrilik yang memantulkan cahaya secara berlebihan, hingga memasang pelat nomor pada posisi yang tidak semestinya atau tertutup kaca gelap.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Satlantas Polres Sragen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TNKB di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi pelat nomor dalam bentuk apa pun agar terhindar dari sanksi hukum. (Joko S)
KALI DIBACA
