HP Hilang di Kamar Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

HP Hilang di Kamar Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi!

Sunday, 6 September 2026
Seorang Pemuda Diamankan Polisi, Diduga mencuri HP, Sabtu (5/9/26).


WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) milik seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Seorang pemuda berinisial PRF (18), warga Kecamatan Puhpelem, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit HP Realme C51S.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S kehilangan telepon selulernya pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban.

Sebelum hilang, HP milik korban digunakan sekaligus diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai penuh, ponsel kemudian dicabut dan disimpan di kamar cucunya. Saat itu, pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.

Tidak lama kemudian, korban kembali ke kamar tersebut. Namun, HP berikut charger yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah tidak ditemukan. Korban sempat menanyakan keberadaan ponsel tersebut kepada penghuni rumah, tetapi tidak ada yang mengetahui.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polsek Puhpelem. Nilai kerugian akibat kehilangan HP tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pemuda berinisial PRF.

Petugas kemudian mengamankan PRF pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi juga menemukan dan mengamankan satu unit HP Realme C51S yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Iptu Ririn, Sabtu (5/9/2026).

Setelah diamankan, PRF beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Wonogiri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

Selain mengungkap perkara tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang-barang berharga di rumah. Pintu kamar maupun tempat penyimpanan barang berharga disarankan selalu dikunci dan dipastikan dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,” kata Iptu Ririn.

Dengan tertangkapnya PRF dan diamankannya barang bukti HP Realme C51S, perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonogiri. (Joko S)

KALI DIBACA