
Personel Polsek Matesih Polres Karanganyar mengamankan 16 Botol Arak Bali dari Rumah Warga di Matesih Karanganyar, Rabu (9/9/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polsek Matesih Polres Karanganyar bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar. Dari pengecekan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) petang, polisi mengamankan 16 botol yang diduga berisi arak Bali.
Belasan botol tersebut ditemukan di rumah Sdri berinisial A yang berada di Dusun Salaman, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Matesih untuk diamankan dan disertai pembuatan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses penanganan kepolisian.
Langkah tersebut berawal dari laporan warga yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Matesih melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Ps. Kanit Intelkam Polsek Matesih, Aipda Dika Okta, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Terima kasih atas informasi dan dukungan yang diberikan. Setiap aduan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” kata Aipda Dika saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Informasi yang diberikan warga dapat membantu polisi mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kamtibmas. Koordinasi seperti ini tentu sangat membantu kami dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras,” imbuhnya.
Selain mengamankan barang yang diduga miras, kepolisian juga menyiapkan langkah penyelesaian melalui mediasi. Pihak yang diduga menjual miras tersebut bersedia mengikuti pertemuan di Balai Desa Pablengan yang rencananya melibatkan pemerintah desa, perangkat kewilayahan dan kepolisian.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah pembinaan sekaligus memastikan aktivitas penjualan minuman keras tidak kembali dilakukan.
Polisi juga menindaklanjuti informasi serupa di wilayah Desa Matesih. Namun, dalam pengecekan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti. Pemilik rumah menyatakan sudah tidak lagi menjual minuman keras.
Kapolsek Matesih IPTU Mokhamad Ilyas, S.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons cepat Polsek Matesih tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran miras berkembang dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kepolisian juga mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan adanya komunikasi serta pengawasan bersama, potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. (Joko S)
KALI DIBACA