Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba di Baki, Sita 149,73 Gram Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba di Baki, Sita 149,73 Gram Sabu

Wednesday, 9 September 2026
Petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan pengedar Narkoba dan Sita 149,73 Gram Sabu, Rabu (9/9/26).


SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baki. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (30) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto bersama plastik pembungkus mencapai 149,73 gram. Puluhan paket narkotika tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Baki.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan monitoring di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah,” ujar Ari, Rabu (9/9/2026).

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. AM diamankan di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baki.

Setelah tersangka ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 23 paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga merupakan sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket besar, sejumlah paket berukuran sedang, serta paket lainnya yang telah dikemas dalam plastik klip transparan dengan berbagai bentuk pembungkus. Jika ditotal, berat bruto sabu beserta plastik pembungkus mencapai 149,73 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Barang tersebut antara lain satu timbangan digital, plastik klip, isolasi, gunting, tas selempang, telepon seluler, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku barang haram tersebut bukan miliknya sendiri. Ia menyebut sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku hanya diperintah oleh S untuk menjual atau mengedarkan narkotika tersebut dengan cara mengalamatkan barang di wilayah Kecamatan Baki dan sekitarnya,” jelas AKP Ari.

Atas perintah tersebut, AM mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke akun dompet digital miliknya.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran S yang diduga menjadi pemasok sekaligus pihak yang memerintahkan AM. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terhubung dengan peredaran sabu tersebut.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang memasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ari.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ari menegaskan jajaran Polres Sukoharjo akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo. Saat ini penyidik masih memburu S serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. (Joko S)

KALI DIBACA