Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 61 Paket Seberat 25,58 Gram Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 61 Paket Seberat 25,58 Gram Sabu

Thursday, 15 October 2026
Satresnarkoba Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu di Kebakkramat, Seorang Pengedar Diamankan dan 61 Paket Seberat 25,58 Gram Sabu Disita, Kamis (15/10/26).


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (26), yang diketahui merupakan residivis, beserta 61 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 25,58 gram.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10/2026) malam di sebuah warung hik yang berada di Dukuh Kramat, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan serta alat timbang digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” tegas AKP Primadhana Bayu Kuncoro di Karanganyar, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, tersangka RI telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karanganyar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika melalui penyelidikan, penegakan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan mencegah narkotika menyebar lebih luas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Catatan redaksi: Informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan, identitas pemasok, dan pasal yang secara resmi disangkakan belum tercantum dalam bahan berita yang diberikan. Karena itu, rincian tersebut perlu dikonfirmasi kepada Polres Karanganyar sebelum dipublikasikan sebagai informasi tambahan. (Joko S)

KALI DIBACA