Bupati Rembang, Selama Ramadan Kafe dan Karaoke Wajib Tutup - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Bupati Rembang, Selama Ramadan Kafe dan Karaoke Wajib Tutup

Friday, 8 March 2024
REMBANG, WARTAGLOBAL.id -- Untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Selama Ramadan, kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang Jawa Tengah wajib tutup.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Nomor 300/1189/2024 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata kafe dan karaoke tutup mulai 2 hari sebelum Ramadan, sampai 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah oleh pemerintah,” katanya, Kamis (7/3/24).

Hafidz mengungkapkan, khusus arena permainan dan ketangkasan/play station, rumah billiard dan warnet game online, hanya diperbolehkan buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.

Sedangkan warung kopi yang memiliki fasilitas musik, imbuhnya, supaya tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, termasuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, serta erotisme, dan tutup paling akhir pukul 21.00 WIB.

Begitu juga warung makan, menurut Hafidz, dalam menjalankan usahanya agar memasang tirai penutup. Sehingga, usaha bisa jalan dengan menghormati yang puasa.

Hafidz mengungkapkan, bagi pemilik atau pengusaha yang tidak menaati instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan ditindak dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, bersama perangkat daerah Kabupaten Rembang.

“Kita ini membatasi dalam rangka untuk menghormati. Bukan untuk menekan panjenengan. Jadi, rumah makan dan hotel-hotel dioperasi bukan untuk menekan, tetapi untuk menghormati bulan Ramadan. Sehingga orang beribadah merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

(red*)

KALI DIBACA