SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor (Polres) Sragen baru-baru ini melaksanakan razia di wilayah Sidoharjo untuk menindak penjualan minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Sidoarjo AKP Harno, yang menerjunkan tujuh personel untuk mengatasi masalah penyakit masyarakat, khususnya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam razia yang digelar pada Kamis (22/8/2024), Kapolsek Sidoarjo AKP Harno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin.
“Razia ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo dan berhasil menjaring seorang pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin,” kata AKP Harno.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
Selain memberikan teguran dan pembinaan kepada pedagang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua botol bekas merk aqua berukuran 1,5 liter dan tiga botol berukuran 600 ml, semuanya berisikan minuman beralkohol jenis ciu. Barang bukti tersebut telah disita dan akan dibawa ke Mapolsek Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Sidoharjo, serta berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA