Gelar Paripurna, DPRD Jepara Godok 4 Raperda yang Berpihak pada Masyarakat - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Gelar Paripurna, DPRD Jepara Godok 4 Raperda yang Berpihak pada Masyarakat

Tuesday, 28 April 2026
Ketua dan Pimpinan DPRD foto bersama dengan Bupati Jepara, seuai pembahasan awal dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing ranperda, Senin (27/4/26).


JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Langkah cepat dan strategis ditunjukkan DPRD Kabupaten Jepara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Di bawah komando Agus Sutisna, lembaga legislatif ini mulai menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat, Senin (27/4/26).

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, DPRD resmi memulai pembahasan awal dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing ranperda. Dari empat ranperda tersebut, dua merupakan inisiatif DPRD dan dua lainnya berasal dari pemerintah daerah.

“Empat pansus sudah terbentuk lengkap. Ini langkah awal agar pembahasan berjalan fokus, cepat, dan tepat sasaran,” tegas Agus Sutisna.

Sorotan utama publik tertuju pada revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencalonan hingga pemberhentian petinggi desa. Perubahan ini dianggap krusial, terutama dalam mengatur fenomena calon tunggal yang kerap memicu polemik di lapangan.

“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tapi menyentuh langsung dinamika demokrasi di desa. Kita ingin aturan yang adil, jelas, dan tidak menimbulkan konflik,” jelasnya.

Tak hanya itu, tiga ranperda lain juga tak kalah strategis, yakni:

1. Perubahan Perda tentang pembentukan peraturan daerah,

2. Perubahan struktur dan susunan perangkat daerah,

3. Revisi regulasi Perumda Air Minum Tirta Jungporo yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Dari pihak eksekutif, Witiarso Utomo menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan hingga tuntas dan implementatif.

“Kami siap mengikuti seluruh proses di DPRD. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa dijalankan secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

DPRD menargetkan pembahasan ranperda strategis ini bisa rampung tepat waktu, khususnya revisi aturan pemilihan petinggi desa sebelum tahapan dimulai pada Juni mendatang.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Jepara tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat. Jika berjalan sesuai arah, empat ranperda ini berpotensi menjadi fondasi baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, adaptif, dan berpihak pada rakyat. (Petrus)

KALI DIBACA