Polres Sukoharjo Tetapkan Mantan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 1 Miliar

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Seorang mantan pegawai bank milik negara berinisial MHB (42), warga Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sukoharjo, setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan MHB selama bekerja di sebuah kantor bank BUMN di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Wakapolres Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang calo berinisial BB, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“MHB menerima dokumen pengajuan kredit dari BB, namun tidak melakukan survei secara benar kepada calon debitur. Bahkan ada yang tidak disurvei sama sekali,” ungkap Kompol Pariastutik, Senin (7/7/2025).
MHB kemudian memproses pengajuan tersebut dan menyampaikannya ke kepala unit untuk pencairan. Setelah dana cair, uang diserahkan ke rumah BB, dan para debitur fiktif menerima dana dari BB — bukan langsung dari bank, sebagaimana prosedur normal.
Selama periode 2013 hingga 2014, MHB diketahui telah memproses 56 pengajuan kredit bermasalah, sebagian besar melibatkan BB. Bentuk penyimpangan yang dilakukan antara lain:
- Kredit tempilan (kredit atas nama orang lain),
- Kredit topengan (identitas palsu),
- Kredit fiktif (tanpa eksistensi debitur).
“Total kerugian negara akibat ulah MHB mencapai Rp 1.035.450.000,” ujar Kompol Pariastutik.
Akibat perbuatannya, MHB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyebut BB sebagai calo pengajuan kredit yang berperan besar dalam manipulasi dokumen.
“Tersangka baru satu, yaitu MHB. Sementara BB masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” ujarnya.
PERCAYA TEMAN LAMA
Dalam kesempatan yang sama, MHB mengakui kelalaiannya. Ia menyebut bahwa BB adalah nasabah lama yang telah berhubungan baik selama 10 tahun, sehingga ia lengah dan tidak melakukan survei sebagaimana mestinya.
“Saya tidak tahu kalau dokumen yang diberikan BB ternyata fiktif. Memang ada kelalaian dari saya. Tapi saya tidak menikmati hasil dari kredit yang diajukan BB. Saya hanya mendapatkan bagian dari kredit topengan yang saya proses sendiri,” ujar MHB.
Setelah rangkaian kredit bermasalah tersebut, MHB diketahui mengundurkan diri dari bank pada 2015, dan sejak itu tidak lagi mengangsur kewajiban kredit yang telah diajukan.
(Joko S)
KALI DIBACA