Polres Sragen Tangkap 4 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap 4 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

Monday, 18 August 2025

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor (Polres) Sragen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Sukowati. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap serangkaian kasus dan menangkap empat tersangka hanya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Menurut Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polres Sragen, IPDA Setya Permana, hasil penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin marak di masyarakat, mulai dari ganja, sabu, hingga psikotropika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang berani melapor, dan kami akan terus tegas dalam menindak peredaran narkoba,” tegas IPDA Setya Permana.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda sepanjang Juli hingga pertengahan Agustus 2025. Berikut rinciannya:

1. Putra Aradya Alsabi alias Putra (31)
Tanggal/Tempat: Kamis (31/7), depan sebuah kos di Masaran, Sragen.

Barang Bukti: tiga klip sabu, dua paket tembakau gorila, satu alat hisap (bong), serta sebuah mobil sewaan.

2. Muhklis Pamungkas alias Bledug (28)
Tanggal/Tempat: Sabtu (2/8), rumah pribadi di Gemolong.

Barang Bukti: serbuk kristal diduga sabu, alat hisap, pipet kaca, korek api, dan telepon genggam.

Keterangan Tersangka: mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 untuk konsumsi pribadi.

3. Eko Purnomo alias Eko (34)
Tanggal/Tempat: Jumat (8/8), sebuah rumah di Sambirejo.

Barang Bukti: satu paket daun kering diduga ganja, kertas sigaret, dan telepon genggam.

Keterangan Tersangka: mengakui barang bukti adalah miliknya.

4. Tri Aji Pamungkas alias Bleng (24)
Tanggal/Tempat: Senin (14/7), rumah orang tuanya di Gondang.

Barang Bukti: puluhan butir obat-obatan psikotropika, terdiri dari 74 butir Hexymer, 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, 6 butir Dolgesik, serta uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Setya Permana menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang berlangsung sejak Juli hingga pertengahan Agustus. 

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sragen,” tandasnya, Senin (18/8/25). (Joko S)

KALI DIBACA