Dua tehnisi menjadi Sindikat Pencuri Kabel PLN Diamankan Polres Sragen, Selasa (18/11/25)SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Aksi pencurian kabel listrik PLN di sejumlah wilayah akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Yang mengejutkan, dalang di balik hilangnya kabel jaringan tersebut ternyata justru para teknisi PLN sendiri yang memanfaatkan fasilitas resmi perusahaan untuk melancarkan aksi kriminal mereka.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki pola kerja yang rapi dan terencana. Dengan mudahnya mereka mengakses peralatan operasional PLN, kejahatan tersebut berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
“Mereka menggunakan mobil dan perlengkapan resmi teknisi sehingga tampak seolah sedang menjalankan tugas,” ujar AKP Ardi pada Selasa (18/11/25).
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BY (26) sebagai eksekutor pemotongan kabel dan YP (38) yang bertugas sebagai pengawas situasi sekaligus pengemudi. Keduanya ditangkap pada Kamis sore di wilayah Masaran, Sragen, sementara satu pelaku lain masih berstatus DPO. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku telah beroperasi di delapan lokasi berbeda yang tersebar di Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Boyolali.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memanjat tiang beton PLN menggunakan harness dan tangga viber. Kabel jenis A3C berukuran besar kemudian dipotong hingga ratusan meter, digulung rapi, dan dijual ke penadah. Di wilayah Sragen sendiri, kerugian PLN mencapai lebih dari Rp47 juta akibat kabel A3C berbagai ukuran yang digasak para pelaku.
“Mereka sangat memahami titik-titik rawan dan memilih lokasi sunyi seperti area persawahan,” jelas Kasat Reskrim.
Pengakuan para tersangka mengungkapkan rangkaian aksi yang mereka lakukan sepanjang 2024–2025. Mereka pernah beraksi di Pasar Jambangan Sragen, Jalan Ciu Sukoharjo, Pom Gajahan, UPK Sukoharjo, Shoroom Daihatsu Klaten, kawasan Pedan, daerah Sapen Karanganyar, hingga area dekat Embarkasi Boyolali. Setiap lokasi menghasilkan puluhan hingga ratusan meter kabel curian, bahkan mencapai 700 meter dalam satu rangkaian aksi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para oknum teknisi tersebut, mulai dari tangga viber, harness, tang pemotong kabel, sarung tangan teknisi, klem tiang, kunci inggris, gambar jaringan teknik, hingga satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Gran Max bernomor B 9212 PAO.
“Ironisnya, perlengkapan resmi PLN justru dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk penindakan internal terhadap mereka,” tegas AKP Ardi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyelidikan pun masih terus dikembangkan, termasuk upaya pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
“Jaringan vital seperti ini tidak boleh menjadi sasaran. Kami akan tuntaskan hingga akar-akarnya,” pungkas Kasat Reskrim. (Joko S)
KALI DIBACA
