Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (istimewa)JAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah menjadi ajang “pengadilan” bagi Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Suasana memanas saat anggota Komisi III DPR, Safaruddin, meluapkan kemarahan terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang viral karena mengejar jambret hingga pelaku tewas namun justru menjadi tersangka.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mengecam keras penanganan kasus tersebut dan mempertanyakan kompetensi Kapolres Sleman dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketegangan memuncak saat Safaruddin melontarkan pertanyaan mendasar mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru. Jawaban Kombes Edy yang terbata-bata justru memicu kegeraman legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” sentil Safaruddin menanggapi jawaban Kapolres yang dinilai tidak tegas.
Kekesalan Safaruddin mencapai titik didih saat ia bertanya mengenai substansi Pasal 34 KUHP baru. Bukannya menjelaskan pasal tersebut, Kombes Edy malah menjawab tentang restorative justice.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!” tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut dengan nada tinggi.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP sebagai teguran keras. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk pembelaan atas serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.
“Penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” ujar Safaruddin, merujuk pada aksi Hogi Minaya yang seharusnya dipandang sebagai upaya penegakan keadilan saat mengejar pelaku kejahatan.
Di hadapan anggota dewan, Kombes Pol Edy Setyanto berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya pada September 2025 didasarkan pada pemeriksaan CCTV dan keterangan ahli. Ahli menilai peristiwa tersebut masuk dalam kategori noodweer exces atau pembelaan yang melampaui batas (tidak seimbang), karena pengejaran tersebut berujung pada tewasnya dua pelaku jambret.
“Penetapan tersangka dilakukan bulan September. Selama proses itu sampai tahap dua, sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka,” ungkap Edy membela diri.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, di mana korban kejahatan yang melawan justru berakhir di balik jeruji besi. (**)
KALI DIBACA
