Kasus Senjata Modifikasi; Polres Sragen Siapkan Upaya Paksa Jika Tersangka TR Tak Kooperatif - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Kasus Senjata Modifikasi; Polres Sragen Siapkan Upaya Paksa Jika Tersangka TR Tak Kooperatif

Tuesday, 25 August 2026
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno.


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap TR, tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul berupa tongkat besi modifikasi, yang berkaitan dengan konflik perebutan lokasi pengaturan lalu lintas sukarelawan atau Supeltas alias Pak Ogah di wilayah Tangen.

Langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila TR tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan. Sebelum mengambil tindakan lebih tegas, penyidik masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan hal itu saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (24/8/2026). Menurut Catur, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada TR untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami mengutamakan tindakan persuasif. Kami sudah berkirim surat kepada penasihat hukum tersangka untuk menghadirkan TR. Namun, perlu diingat bahwa dalam KUHAP tidak diatur adanya panggilan ketiga. Setelah itu, yang tersedia adalah upaya paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Catur.

Ia mengatakan status tersangka TR juga telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dalam proses tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dinyatakan sah oleh hakim.

Catur menegaskan, penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tiba-tiba. Penetapan TR dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.

"Kami ini bukan pihak yang berperkara. Kami mengumpulkan alat bukti melalui proses penyelidikan yang panjang, bukan ujug-ujug. Penetapan tersangka pun sudah diuji dan dinyatakan sah oleh hakim melalui sidang praperadilan," jelasnya.

Terkait kemungkinan penangkapan atau penahanan, Catur menyebut upaya paksa merupakan kewenangan penyidik sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan alasan yang dipersyaratkan. Pertimbangan tersebut antara lain berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Kasatreskrim juga menanggapi video TR yang sempat viral setelah tersangka mengadukan kasus tersebut kepada tokoh nasional Dedi Mulyadi. Dalam video itu, TR mengaku dirinya seolah-olah mengalami kriminalisasi.

Polres Sragen menyatakan tetap menghormati hak tersangka untuk menyampaikan pengaduan maupun menempuh langkah hukum. Namun, polisi meminta seluruh pihak mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.

Catur mengimbau TR tidak menghindari proses hukum dan menggunakan hak-haknya secara proporsional. Menurut dia, tersangka tetap memiliki ruang untuk memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan mekanisme penyelesaian perkara apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Jangan takut dan jangan lari dari masalah. Hadapi proses hukumnya supaya permasalahan ini segera selesai," pesan Catur.

Dalam perkara tersebut, TR disangkakan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul berupa tongkat besi hasil modifikasi dari bekas shockbreaker. Perkara itu memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.

Selain perkara senjata modifikasi, kepolisian juga mencatat terdapat 19 laporan yang melibatkan TR, baik sebagai pelapor maupun terlapor. Salah satu perkara bahkan telah dilimpahkan ke Denpom 4 Surakarta untuk ditangani sesuai kewenangan.

Kasus yang menjerat TR bermula dari konflik perebutan lokasi strategis yang digunakan untuk mengatur lalu lintas oleh para Supeltas atau Pak Ogah di wilayah Tangen. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan polisi dari kedua kelompok yang terlibat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini terungkap adanya motif yang diduga terkait perebutan lahan strategis untuk pengaturan lalu lintas atau Supeltas di wilayah Tangen," ujar Catur dalam keterangannya pada Juli 2026.

Satreskrim Polres Sragen selanjutnya menetapkan TR bersama dua orang dari kelompok Supeltas sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, penyidik masih memberikan kesempatan kepada TR untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Apabila tersangka tetap tidak kooperatif, polisi akan mempertimbangkan langkah upaya paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Joko S)

KALI DIBACA