
Polres Sragen mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda di Sambungmacan, Jumat (11/9/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pemuda asal Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang rekannya. Korban disebut dipukuli, ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh ke saluran irigasi, sebelum kemudian dipaksa membuat video yang mengaku sebagai pengedar narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (6/8/2026) malam. Dalam kejadian itu, korban juga mendapat ancaman akan dipatahkan tangannya dan dibunuh apabila tidak memenuhi permintaan kedua pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa serta motif di balik aksi tersebut,” ujar Warseno saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HNW (29), warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, dan TDA (26), warga Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Warseno menjelaskan, aksi tersebut diduga dipicu tuduhan bahwa korban merupakan informan polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan memaksanya membuat rekaman video dengan pernyataan tertentu.
Korban diketahui bernama Agung Widiyanto (28), warga Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan. Sebelum kejadian, korban sekitar pukul 19.30 WIB pergi ke rumah temannya yang masih berada di desa yang sama untuk minum kopi bersama.
Situasi awalnya berlangsung biasa. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, TDA datang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pelaku kemudian mengajak korban keluar dengan alasan hendak melakukan transaksi atau COD.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian bersedia mengikuti ajakan tersebut dan membonceng sepeda motor yang dikendarai TDA.
Keduanya kemudian menuju wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro. Sesampainya di lokasi, TDA menghentikan sepeda motornya. Tidak lama kemudian, HNW datang menemui mereka.
Menurut Warseno, kedua pelaku selanjutnya langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
“Sesampainya di Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Sambungmacan, TDA menghentikan sepeda motornya. Kemudian pelaku HNW datang. Kemudian TDA dan HNW langsung memukuli korban,” jelasnya.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal. Setelah berlari sekitar 200 meter, korban disebut ditabrak menggunakan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku hingga terjatuh ke saluran irigasi sawah.
Dalam kondisi terjatuh, korban masih mendapat tendangan dan pukulan dari kedua pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian dipaksa membuat sebuah video. Dalam rekaman tersebut, korban diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan obat terlarang berupa pil holi.
Korban juga dipaksa mengucapkan pernyataan bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba serta diminta mencari seseorang berinisial Y yang disebut sebagai pengedar lain dalam waktu satu pekan.
Warseno mengatakan tekanan terhadap korban disertai ancaman serius. Korban diancam akan dipatahkan tangannya bahkan dibunuh apabila menolak mengikuti keinginan kedua pelaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. HNW dan TDA kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres Sragen mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan.
“Tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Catur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka pada orang atau kerusakan barang.
“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Catur.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif kedua pelaku, dugaan tuduhan terhadap korban sebagai informan polisi, serta tujuan pembuatan video yang memaksa korban mengaku sebagai pengedar narkoba. (Joko S)
KALI DIBACA