
Polres Boyolali Bongkar Kedok Balap Liar, Dua Tersangka Ditetapkan Judi dan Sita Uang Taruhan Rp10 Juta, Jumat (6/11/26).
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Praktik perjudian berkedok balap liar di kawasan Jalan Solo–Semarang, tepatnya di Ngangruk, Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Boyolali. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pengelola uang taruhan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AN (19), warga Dukuh Kepalon, Desa Karangkendal, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, serta MRR (23), warga Karangduwet, Desa Banaran, Kecamatan Boyolali.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.050.000 yang diduga berasal dari aktivitas taruhan. Selain itu, lima sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan dalam balapan ilegal turut disita.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam mengorganisasi kegiatan balap liar yang disertai perjudian. Keduanya diduga menyebarkan ajakan melalui flyer, mengatur pelaksanaan balapan, hingga menerima uang taruhan dari para peserta.
"Peran dari kedua orang tersebut adalah sebagai penyelenggara kegiatan balap liar, yaitu yang membuat flyer ajakan kegiatan balap liar, pelaksana kegiatan di Boyolali, serta penerima uang taruhan. Oleh karena itu, dari hasil penyidikan tersebut, kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Joni saat dihubungi, Jumat (6/11/26).
Selain uang taruhan, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 8 berwarna Space Grey, Vivo, dan iPhone 13. Polisi juga mengamankan satu galon air berkapasitas 15 liter merek Cleo yang berisi sisa bahan bakar Pertamax Turbo.
Sementara lima sepeda motor Kawasaki Ninja yang disita terdiri atas beberapa warna, yakni hijau, ungu, abu-abu, putih, dan hitam. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam kegiatan balap motor ilegal di lokasi kejadian.
"Motor-motor inilah yang digunakan pada saat pelaksanaan kegiatan balap liar kemarin," jelas Joni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Joni menegaskan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Setelah seluruh tahapan penyidikan dan pemberkasan terpenuhi, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada kejaksaan melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.
"Demikian perkembangan kasus yang telah kami laksanakan. Untuk ke depannya, kasus ini akan kami proses lebih lanjut sampai dengan tahap II dan disidangkan," tegasnya.
Penggerebekan Dini Hari
Pengungkapan praktik perjudyian tersebut bermula dari penindakan terhadap aktivitas balap liar di Jalan Solo–Semarang, erkawasan Ngangruk, Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono.
Informasi mengenai kegiatan tersebut diterima petugas Satlantas Polres Boyolali pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satlantas bersama Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para peserta, termasuk menelusuri komunikasi dan isi telepon seluler yang berkaitan dengan penyelenggaraan balapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi adanya transaksi uang taruhan dalam kegiatan balap liar tersebut. Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Satreskrim hingga mengarah pada penetapan AN dan MRR sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berpotensi menjadi sarana praktik perjudian.
AKP Joni menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Polres Boyolali mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan balap liar atau praktik perjudian di wilayahnya. Langkah tersebut penting untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap kawasan Jalan Solo–Semarang dan wilayah Boyolali secara umum tetap aman, tertib, serta terbebas dari aktivitas balap liar yang disertai perjudian. (Joko S)
KALI DIBACA

