Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Lima Mobil Modifikasi Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Lima Mobil Modifikasi Diamankan

Monday, 2 November 2026
Tim Unit URC Polres Sragen Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Tersangka dan Lima Mobil Modifikasi Disita, Senin (2/11/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, lima unit mobil yang telah dimodifikasi, serta 923 liter solar sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas URC Polres Sragen segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Senin (2/11/2026).

Sekitar pukul 11.15 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial FWC (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Kecamatan Tangen.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berbahan besi. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk menampung solar yang diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sebelum selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima kendaraan yang terdiri atas empat unit Isuzu Panther dan satu unit Mitsubishi Kuda. Petugas juga menemukan tiga tangki berisi solar dengan total volume mencapai 923 liter.

Selain kendaraan dan BBM, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut turut diamankan. Barang bukti itu meliputi dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, selang penyambung, 40 pasang pelat nomor kendaraan, 18 kartu barcode pengisian BBM, tiga telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC hingga praktik yang diduga melanggar hukum itu berhasil diungkap.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian. BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar AKBP Heru Antariksa Cahya saat dihubungi, Senin (2/11/2026).

Heru menegaskan, Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik penyelewengan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi di lingkungannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Saat ini, penyidik Polres Sragen telah menetapkan FWC dan DCP sebagai tersangka serta melakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sragen untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Polres Sragen juga menegaskan komitmennya untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga agar hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Joko S)

KALI DIBACA