
Satlantas Polres Boyolali Amankan 21 Orang dalam Penertiban Balap Liar dan Dalami Dugaan Judi, Senin (2/11/26).
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Polres Boyolali mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Senin (2/11/2026) dini hari. Selain balap liar, kegiatan tersebut juga diduga disertai praktik perjudian atau taruhan.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali melalui kegiatan penertiban yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan 21 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, menjelaskan bahwa tidak seluruh orang yang diamankan terlibat langsung dalam aktivitas balap liar. Sebagian di antaranya hanya berada di sekitar lokasi sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa tilang, mereka diperbolehkan pulang.
"Dari 21 orang yang kami amankan, sebagian dipulangkan setelah ditilang karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan balap liar," jelas AKP Kukuh kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, orang-orang yang diamankan diketahui berasal dari sejumlah daerah di luar Boyolali. Di antaranya Mojokerto, Klaten, Jepara, Yogyakarta, dan Kebumen.
Dalam penertiban tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan balap liar. Barang bukti yang disita meliputi lima unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk balapan.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit mobil Daihatsu Grand Max, satu unit Toyota HiAce, satu unit Suzuki APV, dan satu unit Isuzu Elf yang diduga digunakan untuk mengangkut sepeda motor balap.
Satu unit Toyota Innova juga turut disita karena diduga digunakan sebagai kendaraan transportasi tim balap liar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian setelah muncul dugaan adanya unsur perjudian atau taruhan dalam kegiatan balap liar tersebut. Seluruh barang bukti beserta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik perjudian dalam aktivitas balap liar tersebut.
"Saat ini masih didalami terkait judi atau taruhan balap liarnya, mohon waktu," kata AKP Joni.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya transaksi taruhan, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing orang dalam kegiatan tersebut. Kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa barang bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana perjudian.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun para pelaku sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas taruhan yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan masing-masing. (Joko S)
KALI DIBACA
