Polresta Surakarta Gelar Operasi, 64 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dan 42 Motor Knalpot Brong Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polresta Surakarta Gelar Operasi, 64 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dan 42 Motor Knalpot Brong Diamankan

Monday, 2 November 2026
Petugas Satlantas Polresta Surakarta melakukan Ops, 64 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dan 42 Motor Knalpot Brong Diamankan, Minggu (1/11/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta terus meningkatkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kepolisian menggelar operasi penindakan terhadap pelanggaran kasatmata, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta dugaan aksi balap liar di sejumlah wilayah Kota Solo, Minggu (1/11/2026) malam.

Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan berknalpot tidak standar serta aktivitas pengendara yang menggunakan jalan umum untuk melakukan aksi balap liar.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan pelanggaran. Sasaran penindakan meliputi kendaraan dengan kelengkapan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot brong, hingga pengendara yang melakukan tindakan berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurut Tejo, penertiban tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab ketika berkendara.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar dan potensi balap liar. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya, khususnya pada malam hari,” ujar AKP Tejo.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mencatat sebanyak 64 pelanggar lalu lintas mendapatkan tindakan berupa tilang. Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri atas 20 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 42 unit sepeda motor.

AKP Tejo menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Melalui operasi ini, kepolisian berupaya meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan harus diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, jajaran Satlantas Polresta Surakarta akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan harus dicegah sejak dini. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tejo mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak menggunakan jalan raya sebagai arena balap liar. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis dan menimbulkan kebisingan juga diminta untuk dihentikan karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan mengutamakan keselamatan dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan tempat untuk adu kecepatan. Mari kita saling menghormati hak pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi peraturan berkendara, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Surakarta. (Joko S)

KALI DIBACA