SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RHH alias BG (24), warga Kampung Ngledok, Sragen Tengah, pada Jumat (29/11/2024). Ia ditangkap di sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 08.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, sebuah botol bekas minuman, satu korek api warna hijau, dan sebuah ponsel iPhone berwarna biru. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, RHH mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Silalahi saat dihubungi pada Senin (9/12/24).
Tersangka RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA