
Personel Satlantas Polres Karanganyar menindak Lima Motor Berknalpot Brong di Jalan Lawu Karanganyar, Senin (28/9/26) malam.
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Suara bising dari knalpot tidak standar kembali menjadi perhatian polisi. Sebanyak lima sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong ditindak petugas Satlantas Polres Karanganyar saat menggelar penindakan pelanggaran kasat mata di Jalan Lawu, Karanganyar, Senin (28/9/2026) malam.
Penindakan berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Karanganyar Iptu Danang Setiawan, S.H., bersama personel yang melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lawu.
Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang secara kasat mata diketahui menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima sepeda motor diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi pabrikan.
Para pengendara kemudian diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan. Polisi juga menerapkan tindakan penilangan sesuai prosedur dan mengimbau pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Kami juga memberikan pemahaman kepada pengendara bahwa penggunaan knalpot tidak standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Razes, Selasa (29/9/2026).
Menurut Razes, pendekatan edukatif tetap dikedepankan dalam setiap kegiatan penertiban. Pengendara yang ditindak diberikan pemahaman mengenai alasan kendaraan dihentikan serta aturan yang harus dipatuhi.
Selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan imbauan kepada pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi agar menggunakan knalpot standar pabrikan. Penggunaan perangkat kendaraan sesuai spesifikasi dinilai menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas sekaligus upaya menjaga kenyamanan lingkungan.
Satlantas Polres Karanganyar menyatakan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot tidak standar akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi akan menindak pelanggaran yang ditemukan secara langsung di jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Razes menambahkan, ketertiban lalu lintas membutuhkan kesadaran dari seluruh pengguna jalan. Karena itu, penindakan diharapkan tidak berhenti pada sanksi, tetapi juga mendorong pengendara untuk memahami dampak penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, aktivitas berkendara pada malam hari diharapkan tetap berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Bagi pengguna jalan, perjalanan bukan sekadar mencapai tujuan, tetapi juga memastikan keberadaan mereka tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan orang lain. (Joko S)
KALI DIBACA