Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Ajukan PK ke Mahkamah Agung - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Saturday, 25 April 2026

Mbak Ita dan Alwin Basri duduk berdampingan, saat menunggu sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/4/2026).

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024 yang menjeratnya, Kamis (23/4/26).

Permohonan PK tersebut disampaikan melalui sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menyebutkan terdapat sedikitnya lima bukti baru (novum) yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa tersebut.

Selain menghadirkan bukti baru, pihak kuasa hukum juga menilai adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

Salah satu bukti yang diajukan, lanjut Erna, adalah klaim bahwa Mbak Ita tidak pernah menikmati hasil dari kegiatan Semarak Simpang Lima yang disebut dibiayai dari pungutan liar. Menurutnya, seluruh manfaat kegiatan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat.

Sidang permohonan PK dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022–2024. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak menempuh upaya banding maupun kasasi. (Hans)

KALI DIBACA