Tim Sparta Polresta Surakarta berhasil mengamankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Handphone, Senin (27/4/26).SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat percobaan pencurian handphone di rumah warga kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (27/4/26).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CDS (22), seorang pria asal Karanganyar, serta dua perempuan berinisial DAP (19) dan SL (48) yang merupakan warga Boyolali. Sementara korban diketahui berinisial SN (69), warga Gilingan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center mengenai dugaan tindak pencurian di wilayah Bibis Kulon, Gilingan, Banjarsari.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati ketiga terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Linmas bersama warga setempat,” ujar Kompol Edi.
Sebelum polisi datang, warga lebih dulu menaruh kecurigaan terhadap ketiganya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku sempat menginap di sebuah masjid pada Sabtu malam.
Keesokan harinya, salah satu dari mereka terekam kamera CCTV pos ronda masuk ke rumah warga tanpa izin. Tak lama setelah kejadian itu, pemilik rumah melaporkan kehilangan handphone melalui grup komunikasi warga.
“Merasa curiga, salah satu warga mengaitkan kejadian tersebut dengan tiga orang yang menginap di masjid. Warga kemudian berinisiatif mengamankan ketiganya dengan bantuan masyarakat sekitar, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendapati ketiga terduga pelaku tidak bisa menunjukkan identitas diri. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pencurian.
”Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 5 unit handphone berbagai merek, 9 buah gunting, 7 pack peniti, 7 buah spidol papan tulis, 2 buah charger handphone, 2 buah sabun badan, 2 buah parfum laundry, 2 buah korek gas, 1 buah mini speaker, 1 buah jam tangan, 1 buah obeng, 1 buah sisir, 1 buah sabun cuci piring, 1 buah jam tangan sport light, 1 buah tas warna cokelat,1 bungkus rokok Sampoerna,1 buah potong kuku serta Uang tunai sebesar Rp18.000,” urainya.
Selanjutnya, Tim Sparta membawa ketiga terduga pelaku ke Markas Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta. (Joko S)
KALI DIBACA
